PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan tegas menolak pembelaan (pledoi) dari terdakwa dalam kasus korupsi proyek jaringan gas (Jargas) PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J). Jaksa meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang tetap menghukum para terdakwa sesuai dengan tuntutan pidana yang telah disampaikan sebelumnya.
Penolakan ini disampaikan oleh JPU dalam sidang yang digelar pada Senin, 23 Desember 2024, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH. JPU menanggapi pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa Ahmad Nopan dan rekan-rekannya yang meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan yang diajukan oleh pihak penuntut umum.
"Fakta yuridis yang telah kami sampaikan dan uraikan dalam surat tuntutan sudah cukup kuat, sehingga kami tidak sependapat dengan pembelaan yang meminta agar terdakwa dibebaskan," tegas JPU Kejati Sumsel dalam persidangan.
JPU menegaskan bahwa para terdakwa, termasuk Ahmad Nopan dan tiga rekan lainnya, telah memenuhi seluruh unsur melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diuraikan dalam surat tuntutan mereka.
Bukti yang diajukan, termasuk bukti surat dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, juga dinilai telah memenuhi ketentuan yang berlaku menurut Pasal 184 KUHPidana.
BACA JUGA:Polda Jambi Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri
BACA JUGA:Dipanggil Penyidik, 2 Pelaku Perusakan TPS Mangkir
"Oleh karena itu, kami tetap pada tuntutan pidana yang sudah kami ajukan, dan pembelaan para terdakwa seharusnya ditolak," tegas JPU.
Sidang selanjutnya, yang akan digelar pada 27 Desember 2024, akan menjadi kesempatan bagi tim penasihat hukum terdakwa untuk memberikan tanggapan tertulis atas replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Direktur Utama PT SP2J periode 2017-2022, Ahmad Nopan, dituntut dengan pidana yang lebih berat dibandingkan dengan tiga terdakwa lainnya. Dalam sidang yang digelar pada 13 Desember 2024, JPU menuntut Ahmad Nopan dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Ahmad Nopan dinilai terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,8 miliar dari proyek Jargas PT SP2J, yang didanai dengan penyertaan modal sebesar Rp22,5 miliar.
Selain pidana penjara, Ahmad Nopan juga dituntut untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Jika tidak sanggup membayar, ia akan dikenakan pidana tambahan selama 2 tahun dan 6 bulan. Tidak hanya itu, terdakwa juga diancam dengan pidana denda sebesar Rp100 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yaitu Rubinsi, Sumirin, dan Anthony Rais, masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. (*/ira)