Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur 283 Kasus Sengketa Pilkada Masuk MK

Selasa 24 Dec 2024 - 10:53 WIB
Reporter : Antara
Editor : Rizal Zebua

JAKARTA - Jadwal pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 diprediksi tertunda.


Hal itu disebabkan oleh proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) yang saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).


Pelantikan kepala daerah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang menjelaskan tata cara pelantikan untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


Sesuai dengan aturan tersebut, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025.

BACA JUGA:Pengamat: Kemunduran Demokrasi! Wamendagri Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD

BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Dukung Persiapan Satu Data Indonesia


Bakal diikuti oleh pelantikan Bupati/Wali Kota dan wakilnya pada 10 Februari 2025 oleh gubernur yang mewakili pemerintah pusat.


Anda sudah tahu, setelah pelaksanaan Pilkada serentak 2024, MK telah menerima 283 permohonan PHP Kada dari berbagai daerah.  


Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan kemungkinan penundaan pelantikan kepala daerah karena banyaknya gugatan hasil pilkada di MK.  


"Kami di Kemendagri tengah berdiskusi dengan MK dan KPU untuk mencari tanggal yang tepat," ungkap Bima Arya di  Surabaya, Jumat, 20 Desember 2024.

Sebab, pihaknya harus menghitung proses gugatan-gugatan di MK. Berdasar hasil perhitungannya, PHP Kada baru akan selesai di pertengahan Maret.


Sesuai rencana, pelantikan kepala daerah tetap akan dilakukan secara serentak. Alasannya, Pilkada juga dilakukan serentak di seluruh daerah di Indonesia.


"Dengan keserentakan saat pelantikan, maka masa jabatan juga akan sama. Pilkada serentak bertujuan agar masa pemerintahan tidak berbeda-beda," kata mantan Wali Kota Bogor dua periode itu.


Namun, mengingat proses penyelesaian sengketa di MK yang mungkin berlangsung lama, Bima menyebutkan adanya alternatif untuk membagi pelantikan menjadi dua gelombang.  


"Mungkin, dibagi dua tahap: tahap pertama untuk daerah yang tidak berperkara di MK, dan tahap kedua untuk daerah yang sudah menyelesaikan sengketa," jelasnya.


Jika penundaan pelantikan terjadi, ada potensi kosongnya sejumlah posisi kepala daerah, yang akan diisi oleh penjabat sementara (Pj).

Kategori :