Bung Towel Polisikan Netizen

Senin 20 Jan 2025 - 21:10 WIB
Reporter : Finarman WP
Editor : Finarman WP

 

Namun, dalam laporan itu, dia turut menyertakan sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar di media sosial hingga beberapa video.

 

"Nanti akan didalami (akunnya oleh polisi)" ujar dia.

 

Laporan Towel telah teregister dengan nomor LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 Januari 2025.

 

Bung Towel melaporkan telah menjadi korban kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana tertera dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 A dan atau Pasal 65 juncto Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022. (*)

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait