Polres Kerinci Tangkap Empat Kurir Narkoba

Senin 20 Jan 2025 - 23:21 WIB
Reporter : Finarman WP
Editor : Finarman WP

Satres Narkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap empat kasus narkoba pada awal tahun 2025. Keempat tersangka yang ditangkap memiliki peran sebagai kurir narkoba, dengan inisial AC (36), FF (25), FG (29), dan WN (34). Mereka diamankan di lokasi yang berbeda-beda.

 

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, dalam pers rilisnya yang disampaikan pada Senin, 20 Januari 2025, mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 66,94 gram dan ganja seberat 37,68 gram.

 

Dari barang bukti tersebut, jika diuangkan, diperkirakan bernilai sekitar Rp 107.480.800, yang setara dengan nyawa 448 orang yang dapat diselamatkan.

 

“Keempat tersangka memiliki peran sebagai kurir, dengan modus salam tempel dan COD melalui aplikasi WhatsApp,” ujar Kapolres Kerinci.

 

Dari keempat tersangka, salah satunya merupakan honorer di kantor Walikota, sementara seorang lainnya adalah ibu rumah tangga.

 

Keempat tersangka kini mendekam di sel Polres Kerinci, dan mereka dijerat dengan Pasal 111, 114, dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 10 miliar.

 

Kapolres menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kerinci untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut, sekaligus mencegah dampak negatifnya terhadap masyarakat. (*/ira)

 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Senin 20 Jan 2025 - 21:33 WIB

Tiga Serangkai

Senin 20 Jan 2025 - 21:24 WIB

Tanda Awal Katarak pada Anak

Senin 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Liga 4 Jambi 2025 Segera Bergulir