Yaqut Cholil Penuhi Panggilan KPK
PENUHI PANGGILAN: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil memenuhi panggilan KPK, Selasa (16/12).-ist/jambi independent-
JAKARTA,JAMBIKORAN.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12).
Yaqut tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.50 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja cokelat dan peci. Namun, setibanya di lokasi, Yaqut memilih irit bicara dan enggan memberikan komentar kepada awak media.
“Ya, enggak ada. Mohon izin ya. Saya masuk dulu ya. Izin ya,” ucap Yaqut singkat sebelum memasuki gedung KPK.
Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 telah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025, setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Meski demikian, hingga kini KPK belum menetapkan satu pun tersangka.
Dalam kasus ini, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Akar persoalan bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pasca pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Dengan demikian, tambahan kuota 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 18.400 jemaah reguler dan 1.600 jemaah haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya, tambahan kuota tersebut justru dibagi secara 50:50, yakni 10 ribu jemaah reguler dan 10 ribu jemaah haji khusus.
Pembagian ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.
Model pembagian kuota tersebut dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan menjadi salah satu fokus utama penyidikan yang tengah dilakukan KPK.