Ari Ambok Dikawal LPSK

Rabu 22 Jan 2025 - 05:11 WIB
Reporter : Finarman WP
Editor : Finarman WP

Sidang terdakwa Arifani alias Ari Ambok, sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Kemarin, jaksa penuntut umum Floramida Sitorus menghadirkan empat saksi dari Polda Jambi. Arifani merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika besar di Jambi.   

 

Ari Ambok masuk dalam jaringan Didin, Helen Dian Krisnawati, dan Ahmad Yani. Kawanan ini berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, yang dilakukan pada awal tahun 2024.

 

Dari sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Dominggus Silaban didampingi dua hakim anggota, Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus, terungkap sejumlah fakta persidanga.

 

Terdakwa mengaku dalam persidangan, jika barang bukti dalam perkara ini merupakan sida dari narkotika yang berasal dari Didin alias Diding. Terungkap pula sebuah buku yang berisikan catatan transaksi uang. Diduga kuat, itu adalah transaksi pembelian narkoba.

 

“Ada banyak ini (nama, red), ada Diding, Heriyanto, Helen, dan ada Irwansyah. Coba ini Irwansyah di cek,” sebut Ketua Majelis Hakim kepada saksi penangkap dari Polda Jambi dalam sidang.

 

Soal catatan di sebuah buku, tidak ditampik oleh terdakwa. Dia membenarkan, itu adalah miliknya. Begitu pula barang bukti lainnya. “(Narkotika) dari Diding,” menjawab pertanyaan majelis hakim soal asal narkotika yang dijadikan bukti oleh jaksa penuntut umum.

 

Sementara itu, dalam ruang sidang, tampak sejumlah pria menggunakan baju seragam dengan bertuliskan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Tim penasihat hukum terdakwa Arifani menerangkan, jika pengacara mengajukan Justice Collaborator (JC).  

 

Tags :
Kategori :

Terkait