Penangkapan terdakwa terjadi pada 27 Juli 2024 di daerah Inhil, Riau, setelah dilakukan pemantauan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Jambi. Pada saat penggeledahan, ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu milik terdakwa seberat 4,320 gram.
Uang hasil penjualan narkotika yang diterima oleh terdakwa, melalui saksi Didin, sejumlah Rp2 miliar ditransfer ke rekening BCA atas nama David Komarudin. Setelah itu, saksi Didin mengantarkan uang tunai sejumlah Rp1,8 miliar kepada saksi Helen di Jambi.
Barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Ahmad Yani, terdakwa, dan saksi lainnya, telah melalui proses pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan. Hasil pengujian mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut mengandung methamphetamine (bukan tanaman).
Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI. UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ira)