Putusan Hakim (3)

Rabu 22 Jan 2025 - 20:47 WIB
Editor : Musri Nauli

Setelah nasib atau status terdakwa didalam perkara pidana, maka terhadap penahanan penting untuk dibicarakan.

 

 

 

Apabila kemudian dinyatakan tidak bersalah (vrijpaark) atau terdakwa dilepaskan demi hukum (onslag van recht vervolging) maka seketika itu terhadap terdakwa harus dibebaskan dari penjara.

 

 

 

Sedangkan terhadap terdakwa dinyatakan bersalah atau terbukti maka masa hukuman yang telah dijalani kemudian disesuaikan dengan pidana penjara yang telah dijatuhkan. Sehingga terdakwa tinggal menjalani sisa penjara.

 

 

 

Namun apabila terdakwa kemudian menyatakan banding, maka hakim dapat menyatakan terdakwa tetap ditahan.

 

 

 

Sedangkan apabila terdakwa tidak ditahan, hakim mempunyai kewenangan untuk menentukan status penahanan. Apakah kemudian langsung ditahan atau tidak ditahan. Sehingga terhadap penahanannya kemudian efektif ketika putusan sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti (inkracht van gewijsde)

 

 

 

Didalam praktek peradilan makna Kracht dapat diartikan sebagai kekuatan yang Sudah final. Sehingga kata inkracht van gewijsde dapat diartikan putusan hakim (Vonis) sudah Final. Tidak ada upaya hukum lainnya. Sehingga Jaksa penuntut umum yang telah diberikan wewenang oleh KUHAP kemudian melaksanakan putusan hakim. Mekanisme inilah yang kemudian dikenal eksekusi oleh Jaksa penuntut Umum.

 

 

 

Didalam hukum acara pidana, KUHAP menegaskan upaya perlawanan terhadap putusan hakim dikenal seperti banding dan kasasi. Sehingga terhadap putusan di tingkat pertama (putusan pengadilan negeri) dapat dilakukan upaya hukum banding dan kasasi. Nah apabila sudah di Tahap kasasi maka eksekusi dapat dilakukan.

 

 

 

Didalam putusan hakim, selain terhadap status terhadap terdakwa dan juga penahanannya maka juga ditentukan status barang bukti.

Tags :
Kategori :

Terkait