Putusan Hakim (3)

Rabu 22 Jan 2025 - 20:47 WIB
Editor : Musri Nauli

 

 

 

Didalam KUHAP diterangkan terhadap putusan yang bersifat bebas atau lepas dari segala tuntutan hakim, maka terhadap barang bukti yang telah disita kemudian diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima. Namun apabila terhadap barang bukti yang telah dijelaskan dan   dicantumkan didalam UU yang menegaskan barang bukti harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

 

 

 

Setelah itu maka hakim harus mengucapkan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum. Dan setelah hakim telah membacakan putusannya, maka hakim wajib memberitahukan haknya berkaitan dengan putusan yang telah dibacakan. Hakim harus menjelaskan haknya baik menerima atau menolak atau diberikan kesempatan untuk mempelajarai putusan dengan waktu yang telah ditentukan.

 

 

 

Didalam putusan hakim, selain terhadap status terhadap terdakwa dan juga penahanannya maka juga ditentukan status barang bukti.

 

 

 

Didalam KUHAP diterangkan terhadap putusan yang bersifat bebas atau lepas dari segala tuntutan hakim, maka terhadap barang bukti yang telah disita kemudian diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima. Namun apabila terhadap barang bukti yang telah dijelaskan dan   dicantumkan didalam UU yang menegaskan barang bukti harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

 

 

 

Setelah itu maka hakim harus mengucapkan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum. Dan setelah hakim telah membacakan putusannya, maka hakim wajib memberitahukan haknya berkaitan dengan putusan yang telah dibacakan. Hakim harus menjelaskan haknya baik menerima atau menolak atau diberikan kesempatan untuk mempelajarai putusan dengan waktu yang telah ditentukan.

 

 

 

 

 

Advokat. Tinggal di Jambi

 

Tags :
Kategori :

Terkait