Kejaksaan Siapkan Surat Dakwaan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Muarojambi

Kamis 23 Jan 2025 - 19:53 WIB
Reporter : Finarman WP
Editor : Finarman WP

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi tengah menyelesaikan surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi untuk periode 2019-2023.

 

Kasus ini mendapat perhatian serius, dan jaksa berusaha agar surat dakwaan dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

 

Susilo, Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, mengungkapkan bahwa surat dakwaan tersebut direncanakan selesai pada akhir Januari 2025. Jika tidak ada halangan, dakwaan akan segera dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

"Tahap II direncanakan akhir Januari ini, jika ada perkembangan lebih lanjut kami akan beri informasi," ujar Susilo.

 

Sebelumnya, pada Agustus 2024, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan dengan mendatangi dua lokasi di Kota Jambi yang terkait dengan dugaan korupsi ini. Dua lokasi tersebut adalah kediaman Ketua KONI Muaro Jambi periode 2019-2023, Fatahillah, dan bendahara KONI, Suzan.

 

Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting berupa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana hibah. IPDA Sudirman, Kanit Tipikor Polres Muaro Jambi, menyatakan bahwa mereka mengamankan 15 bundel SPJ yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut.

 

"Dokumen-dokumen ini akan kami analisa lebih mendalam," jelas Sudirman.

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Kamis 30 Jan 2025 - 20:55 WIB

Lewa memimpin, Mbappe Terus Tempel

Kamis 30 Jan 2025 - 19:50 WIB

Dua Kurir Sabu Dicokok