KPK Akan Verifikasi Laporan Boyamin Saiman

Sabtu 25 Jan 2025 - 20:15 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jennifer Agustia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim akan memverifikasi laporan dari Boyamin Saiman yang melaporkan soal adanya dugaan Korupsi soal penerbitan ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di laut Tangerang.

 

"KPK mengapresiasi seluruh pihak, siapapun masyarakat yang memang memiliki dugaan adanya korupsi atau penyimpangan keuangan negara. Laporan tersebut akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 23 Januari 2025.

 

Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan telaah terhadap laporan pagar laut tersebut dengan pengumpulan bahan keterangan dari pihak terkait.

 

Setelah itu, jika Penyidik KPK telah merasa cukup dengan barang bukti maka akan melanjutkan ke tahap penyidikan.

 

"Jadi kita tunggu saja sama-sama, bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan maka tentunya saksi siapapun akan dipanggil dan dimintakan keterangannya," terangnya.

 

Boyamin Saiman melaporkan pengesahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) terkait pagar laut di perairan Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Ia menjelaskan bahwa penerbitan dokumen itu dibarengi dengan tindakan rasuah.

 

“Saya sudah masuk ke Dumas (pengaduan masyarakat) tapi antrian banyak terus saya masukkan dalam bentuk penerimaan surat,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Kamis, 23 Januari 2025.

 

Boyamin menjelaskan aduan tersebut dibuat karena ia menilai perairan laut tidak boleh diklaim atau dikuasai pihak tertentu. Ia yakin berkas yang sudah diterbitkan merupakan pemalsuan.

 

“Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu,” ucap Boyamin.

 

 

 

Ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak percaya lahan yang diklaim hak milik itu sebelumnya daratan.

 

Lantaran, kata Boyamin, tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir.

 

Diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Tangerang.

 

Nusron mengatakan, penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.

Tags :
Kategori :

Terkait