Dua Kurir Sabu Dicokok

Kamis 30 Jan 2025 - 19:50 WIB
Reporter : Antara
Editor : Finarman WP

Menurut dia, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

 

"Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kompol Willy. (ANTARA)

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait