Lelang Jabatan Sudah Sesuai Aturan

Minggu 02 Feb 2025 - 20:39 WIB
Reporter : Zarkoni
Editor : Finarman

Pj Bupati Sarolangun, Dr Bahri, sebut bahwa pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama (JPT) Tahun 2024 di lingkungan Pemkab Sarolangun, beberapa waktu lalu sudah sesuai dengan aturan.

 

Hal ini dikatakan Pj Bupati Sarolangun saat menerima audiensi dengan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi PMII Sarolangun.

 

Menurut Pj Bupati terkait tuntutan mahasiswa yang mepertanyakan substansi terkait pelaksanaan Selter pejabat Eselon II di lingkungan Pemkab Sarolangun.

 

Seleksi Terbuka (Selter) 9 pejabat Eselon II di lingkungan Pemkab Sarolangun, telah merujuk pada berbagai aturan ada Undang-Undang No 20 tahun 2023, PP No 11 tahun 2017, Permen PAN No 15 tahun 2019 yang dijadikan acuan.

 

“Terhadap tuduhan mereka (Mahsiswa) yaitu pada tahapan administrasi dilakukan dua kali perubahan, termasuk merubah syarat kualifikasi pendidikan. Terhadap itu saya jelaskan bahwa apa yang dilakukan Pansel itu sudah benar,” ujarnya.

 

Terkait hal ini, tambahnya, seharusnya hal ini menjadi ranah Pansel untuk menjawab hal ini, namun dirinya mencoba untuk menjelaskan bahwa Pansel berkewenangan untuk merubah aturan jika kalau yang mendaftar belum memenuhi 4 orang (pendaftar) di satu jabatan. Hal ini juga boleh diperpanjang selama 3 kali. Selanjutnya jika yang ketiga kalinya tidak juga ada yang mendaftar maka Pansel akan ijin ke BKN untuk minta dirubah. terangnya.

 

“Selain merubah tahapan, Pansel juga bisa merubah waktu, termasuk Pansel boleh mengundang orang tertentu untuk ikut lelang. Sedangkan terkait dengan tuduhan merubah kualifikasi pendidikan yang dianggap curang,” jelasnya.

 

“Jika Pansel misalnya saat melakukan lelang dengan grade A ternyata tidak ada yang mendaftar kurang dari 4 peserta. Maka Pansel akan membuat kebijakan kriteria, metode, seleksi dan sebagainnya itu kewenangan Pansel. Bukan berarti tahapan seleksi diberhentikan. Maka dia akan merubah,” tambahnya.

 

Dirinya mencontohkan peserta lelang atas nama Hudri yang mendaftar menjadi Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sarolangun, yang pendidikannya tidak masuk dalam kreteria. Akan tetapi yang bersangkutan menduduki jabatan di Kesbangpol karena hal ini juga dianggap berkompetensi.

 

Saat ini pihak Pemkab Sarolangun sedang menunggu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menandatangi surat   pertujuan izin pelantikan.

 

“Saya harus ijin dulu untuk melantik. Kalau Pak Menteri (Mendagri) sudah sudah mengeluarkan ijin melantik melalui Gubernur, saya segera akan melantikan,” terangnya.

 

Saat didesak awak media, kapan waktu pastinya akan dilakukan pelantikan, Pj Bupati Sarolangun mengatakan, pelantikan bisa saja diawal bulan atau tengah bulan   Februari 2025. Yang pasti menurutnya saat ini pihaknya sedang menunggu kebijkan Mendagri.

 

“Saya harus berkordinasi dengan calon (Bupati terpilih) sebagai salah satu syarat,” pungkasnya.(kon/ira)

 

Tags :
Kategori :

Terkait