Begini Nasib tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode I dan II mulai menemukan kejelasan. Mereka tidak akan diberhentikan, melainkan akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Bungo, Raden Wahyu Sarjono, menjelaskan bahwa proses seleksi PPPK tahun 2024 masih berlangsung. Seleksi tahap II masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Sesuai perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terhitung mulai akhir 2024 tidak ada lagi status non ASN . Yang ada hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, yang terdiri dari dua kategori, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu,” jelas Wahyu Sarjono.
Menurutnya, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK pada tahap I dan II akan tetap bekerja sebagai PPPK paruh waktu. Hal ini memastikan bahwa tidak ada pemberhentian massal atau tenaga honorer yang dirumahkan. Semua tenaga honorer akan tetap diakomodasi dalam sistem baru tersebut.
“Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi tenaga honorer. Tidak ada pemberhentian massal, dan semuanya akan tetap bekerja sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat,” tambahnya.
Wahyu menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu nantinya akan mengikuti mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Proses pengangkatan ini tidak akan melalui seleksi lagi, tetapi bergantung pada ketersediaan formasi dan kemampuan keuangan daerah.
Ia juga mengimbau para tenaga honorer agar tetap tenang dan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Regulasi ASN adalah aturan pusat, dan kita harus mengikutinya. Mudah-mudahan ke depan ada solusi yang lebih baik. Yang terpenting, kita bersyukur karena tidak ada pemberhentian massal. Pemerintah pusat telah mengambil kebijakan yang tetap mengakomodasi tenaga honorer,” tutupnya.
Dengan kebijakan ini, tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK tidak perlu khawatir kehilangan pekerjaan. Mereka masih memiliki kesempatan untuk tetap bekerja di lingkungan pemerintahan, meskipun dengan status yang berbeda. (mai/ira)