Setahun Buron, Pembobol Puskesmas Dibekuk

Minggu 09 Feb 2025 - 21:30 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Finarman

 

"Total kerugian ditafsir lebih dari Rp 10 juta. Untuk barang bukti Laptop tersebut, masih kita lakukan pencarian. Menurut informasi dari tersangka, Laptop itu dijualnya di daerah Tanjab Barat," tuturnya.

 

Para tersangka ini bukan residivis. Akan tetapi pihak kepolisian masih mendalami, apakah para tersangka ini ada kaitannya dengan kasus-kasus pencurin yang pernah terjadi Kecamatan Mendahara Ulu dan sekitarnya.

 

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (pan/ira)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait