Keluarga Korban Laka Pajero Tidak Puas

Rabu 12 Feb 2025 - 11:19 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

 

Dalam kejadian tersebut, terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai Toni Suryadi. Akibat hantaman hebat mobil Pajero Sport, motor milik korban rusak parah dan korban mengalami luka yang menyebabkan kematiannya.

 

Jaksa menuntut terdakwa bersalah melanggar Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian yang menyebabkan kerusakan barang dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Terdakwa Reka dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun yang akan dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp 10 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan. (ira)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Rabu 12 Feb 2025 - 21:14 WIB

Resahkan Warga, Polisi Amankan ODGJ

Rabu 12 Feb 2025 - 21:13 WIB

Kirim Sabu Melalui Jasa Travel

Rabu 12 Feb 2025 - 21:12 WIB

Daniel Divonis 15 Tahun Penjara

Rabu 12 Feb 2025 - 21:11 WIB

Upaya Hukum (2)