Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak

Kamis 13 Feb 2025 - 21:02 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto kecewa dengan putusan Praperadilan yang dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto.

 

Mereka menyebut putusan tersebut dangkal dan sebagai pembodohan hukum.

 

“Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan Praperadilan yang dibacakan dan saudara-saudara sudah mendengarkan saksama. Kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan Praperadilan itu tidak diterima. Tetapi kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum yang diyakinkan untuk bisa memahami kenapa Praperadilan itu tidak diterima,” ujar tim hukum Hasto, Todung Mulya Lubis di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025, petang.

 

Todung menjelaskan, putusan Praperadilan tersebut sebagai kesalahan hukum atau miscarriage of justice.

 

“Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita pelanggaran itu dilakukan,” imbuhnya.

 

“Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum. Saya harus katakan demikian. Saudara Maqdir, saya, saudara Ronny dan lain lain itu sudah praktik hukum puluhan tahun, kita tidak mengharapkan putusan dangkal semacam ini,” kata Todung.

 

Sementara itu, kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail mempertanyakan dasar hukum yang melarang pemohon menguji status tersangka di dua tindak pidana berbeda.

 

“Saya kira pertanyaan pokok yang sebenarnya harus kita ajukan kepada hakim tunggal ini, apakah di dalam proses Praperadilan itu ada larangan yang secara hukum bisa melarang orang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan,” kata Maqdir.

 

Sebab, ia menjelaskan dalam praktik pidana dikenal dengan teori penggabungan perkara.

 

 

 

“Artinya apa, permohonan ini kalau misal memang mau dinyatakan tidak dapat diterima karena katakanlah alat buktinya tidak cukup, saya kira mestinya itu yang dijadikan dasar di dalam pertimbangan-pertimbangan,” pungkasnya.

 

Terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai majelis sah.

 

“Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

 

Dalam hal ini, majelis tidak bisa menerima semua dalil dari permohon. Status tersangka yang diberikan Lembaga Antirasuah dinilai sah.

 

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

 

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Tags :
Kategori :

Terkait