Baleg DPR Setujui Hasil Harmonisasi 10 RUU Kabupaten/Kota

Rabu 05 Mar 2025 - 18:19 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jennifer Agustia

"Pengaturan mengenai penentuan ibu kota dan kota tidak diatur dalam undang-undang sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Kota lainnya yang sudah diundangkan. Antara lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Banda Aceh di Aceh," paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan kesiapan pihaknya selaku pengusul RUU tersebut untuk melanjutkan ke mekanisme selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Dia pun menyampaikan pihaknya siap menggulirkan pembahasan ratusan RUU tentang Kabupaten/Kota lainnya dengan telah disetujuinya 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara pada hari ini.

"Mudah-mudahan apa yang sudah dihasilkan oleh panja termasuk disetujui oleh Baleg memberi energi bagi kami untuk segera mengusulkan kembali ke Baleg untuk segera mengusulkan kembali ke Baleg untuk harmonisasi 112 RUU yang tersisa secara bertahap," kata dia. (*)

Kategori :