BATANGHARI – Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari, melalui Tim Kuda Hitam, berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Batanghari dalam kurun waktu satu bulan terakhir, yaitu sejak 17 Februari hingga 11 Maret 2025. Sebanyak delapan orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Pada konferensi pers yang digelar di Gedung Balai Laluan Bhayangkara, Kapolres Batanghari AKBP Handoyo Yudhy Santosa, melalui Wakapolres Kompol M. Ridho, didampingi Kasat Narkoba IPTU Al Imron dan Kasi Humas IPTU Simbang Tetap, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Batanghari.
"Kami tak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batanghari. Pengungkapan tujuh kasus dalam satu bulan terakhir ini adalah bukti bahwa kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," ujar Wakapolres Kompol M. Ridho.
Wakapolres juga mengapresiasi kerja keras Tim Kuda Hitam yang telah bekerja dengan sepenuh hati dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. "Semangat juang mereka patut diacungi jempol," tambahnya.
BACA JUGA:Praktisi Hukum Soroti Potensi Tipikor, Dugaan Pemotongan Dana KIP-K Mahasiswa IAIN Kerinci
BACA JUGA:Nelayan Selalu Kesulitan Mendapatkan BBM, Kuota Terbatas Tak Sesuai Jumlah Pelaut
Kasus-kasus ini tersebar di berbagai titik di Kabupaten Batanghari, dengan lokasi penangkapan berbeda, di antaranyaDusun Mangun Jaya, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang (17 Februari 2025). Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian (26 Februari 2025).
Lalu Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian (26 Februari 2025); Desa Buluh Kasab, Kecamatan Maro Sebo Ulu (3 Maret 2025); Desa Sumber Sari, Kecamatan Bajubang (4 Maret 2025); Jalan Jambi – Muara Bulian, Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian (11 Maret 2025)
Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung. Berkat kegigihan Tim Kuda Hitam, kedelapan tersangka berhasil diamankan dan kini sedang menjalani penyelidikan intensif.
Delapan tersangka yang berhasil diamankan yakni, Deni Novriansyah; Doni Novriadi; Radit Oktario Ramadhan; Subhan Akbar; Zakaria; Aji Pangestu; Parwanto Alias Caluk, dan Aldi Saputra.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini termasuk 43 paket sabu dengan berat bruto 24,7 gram, enam unit handphone, dua kunci sepeda motor roda dua, satu alat hisap sabu, satu buah kaca pirek, dan satu tempat kacamata yang diduga digunakan untuk menyimpan barang terlarang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Batanghari, IPTU Al Imron, juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Mari kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba," ujar IPTU Al Imron.
Al Imron juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh awak media atas dukungan mereka dalam mengungkap kasus narkotika. "Berita yang diunggah di media sosial sangat membantu kami dalam memperoleh informasi yang akhirnya mempermudah pengungkapan kasus narkotika ini," tutupnya. (sub/ira)