Digerebek Saat Malam! Pria Hajran Kabupaten Batanghari Ketahuan Edarkan Sabu dan Ganja di Rumah Sendiri

Seorang pelaku diduga pengedar narkoba di Batanghari, diamankan Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batang Hari.-subhi/jambi independent-
BATANGHARI – Malam yang sepi di Desa Hajran, Kecamatan Batin XXIV, mendadak mencekam ketika Tim Kuda Hitam dari Satresnarkoba Polres Batang Hari menggerebek seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba.
Pemuda berinisial Munawir (34) tak berkutik saat tim opsnal menyergapnya pada 20 Oktober 2025 sekitar pukul 20.15 WIB, setelah sebelumnya mendapat laporan dari warga yang curiga akan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Batang Hari melalui Kasat Narkoba Iptu Al Imron mengonfirmasi penangkapan ini saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/10/2025).
"Benar, tersangka kami amankan di kediamannya di RT 03 Desa Hajran, berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja," ujar Imron.
BACA JUGA:Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Setelah Tiga Hari Disiksa Ibu Tiri
Seorang pemuda bernama Munawir (34) diringkus lantaran diduga telah melakukan tindak Pidana dalam penyalahgunaan narkoba diduga jenis sabu dan paket ganja.
Tim Opsnal Kuda Hitam mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa adanya gerakan mencurigakan perihal transaksi jual beli narkoba diwilayah tersebut,
Berkat informasi tersebut, tim Opsnal langsung bergerak cepat sekira pukul 19.00 wib mendatangi diwilayah tersebut yang dicurigai sebagai tempat transaksi jual beli narkoba.
Kemudian tim Opsnal Tim Kuda Hitam langsung bergerak cepat melakukan penangkapan sekira Pukul 20.15 wib hal hasil mengamankan seorang pemuda Munawir ( 34) serta mengamankan barang bukti.
BACA JUGA:Pesawat Kargo Terjun ke Laut Usai Tergelincir Saat Mendarat, Dua Orang Tewas
BACA JUGA:Viral! Laundry Majapahit Tawarkan Cuci Manual Pakai Papan Kayu, Tarifnya Cuma Rp2 Ribu
Polisi melakukan penggeledahan dalam dan di luar rumah ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam Filter warna merah di kursi ruang tengah yang berisikan 1 (satu) lipatan kertas yang berisikan narkotika jenis ganja dan 10 (sepuluh) paket kecil.
Lalu, ditemukan plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan bruto 2,19 Netto : 0,85 1, kemudian satu lipatan kertas warna putih di dalamnya berisi daun, ranting dan biji di duga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja bruto 3,25 netto 0, 95, 1.
Pelanjutnya, satu buah plastik klip bening transparan ukuran sedang kosong, 1 kotak rokok merek Gudang garam warna merah 1 (Satu) buah dompet merek RAIDER warna coklat Uang tunai sebesar 1.900.000.
Selain itu juga ditemukan barang bukti lain, 1 buah dompet merek BALLY warna coklat; 1 buah tas merek AXEGEAR warna hitam; dan 1 (satu) timbangan digital merek CAMRY Warna hitam, 1 (Satu) Buah sendok sabu yang terbuat dari pipet sedot; 22 (Dua puluh dua) plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong.
BACA JUGA:Shin Tae-yong: Indonesia Akan Selalu Jadi Pilihan Pertama Saya
BACA JUGA:Waspada! Kurang dari Dua Halaman Kosong, Paspor Bisa Dianggap Tak Sah untuk Traveling ke Luar Negeri
Tak hanya itu, ditemukan di bawah kursi ruang tengah di temukan 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna hitam, serta 2 (dua) unit handphone.
Usai melakukan penggeledahan dilokasi penangkapan tim Opsnal Kuda Hitam melakukan interogasi terhadap Munawir dan dia mengakui barang bukti narkotika jenis shabu tersebut di dapatkan dari sdr. Muk amir als Bujang Obeng (DPO) yang diberikan di Desa Simpang Karmeo.
Barang bukti narkotika jenis Ganja ia dapatkan dari Dona (DPO) di Desa hajran dengan harga Rp.50.000.rupiah)
Selanjutnya atas kejadian tersebut terlapor serta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Batanghari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Gandeng India, Wali Kota Jambi Tingkatkan Kapasitas ASN Lewat Beasiswa ITEC
BACA JUGA:Traveling ke Singapura? Waspadai 5 Aturan Unik Ini Biar Nggak Kena Denda!
Untuk menjerat perbuatan terdakwa, pasal yang disangkakan adalah Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) Dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)