DPR: Dwifungsi ABRI Tak Mungkin Kembali

Jumat 21 Mar 2025 - 15:09 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

Pada perubahan Pasal 47 dalam RUU tersebut, jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Selain ketentuan 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan. (*)

Kategori :