JAKARTA - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengungkapkan bahwa dirinya siap menerima segala konsekuensi atas kesalahannya dalam melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi.
"Jadi yang saya lakukan itu adalah satu perbuatan, niat saya tidak seperti itu. Tapi karena sudah terlanjur saya lakukan, ini saya harus siap dengan segala konsekuensi yang sudah saya lakukan," katanya kepada wartawan di Kemendagri, Selasa (8/4).
Lucky menegaskan bahwa ia tidak berniat bolos atau meninggalkan kewajibannya.
"Saya ingin menjelaskan kepada Pak Gubernur, kepada Pak Menteri, kepada Pak Wamen bahwa saya tidak berniat bolos kerja karena memang itu sedang cuti bersama. Dari tanggal berapa awalnya itu enggak tahu, sampai habis lebaran. Saya berangkatnya setelah lebaran, bahkan di hari lebaran pun saya posisinya masih kerja,” tegasnya.
BACA JUGA:Prabowo dan Megawati Akhirnya Bertemu
BACA JUGA:Poo Makna
Lucky berharap dapat memberikan pemahaman lebih mengenai niatnya yang sebenarnya, meskipun tindakan yang dilakukan
"Jadi saya hanya ingin menunjukkan bahwa betul saya salah, tapi saya tidak berniat membolos. Saya tidak berniat meninggalkan kewajiban," katanya.
"Karena itu dalam konteks saya melihatnya, itu dalam konteks lagi libur semua. Tapi itu ternyata salah, itu sebabnya saya minta maaf," lanjutnya.
Terpisah, dalam keterangan tertulis, Wamendagri Bima Arya, menjelaskan pelarangan ke luar negeri tanpa izin menteri diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 Ayat (1) huruf i.
Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat 2, dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. (*)