Siap-Siap, Retret Kedua Kepala Daerah, Buntut Lucky Hakim ke Luar Negeri Tanpa Izin

RETRET: Wamendagri, Bima Arya saat menyatakan akan ada retret ke dua bagi kepala daerah.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, baru-baru ini menjadi sorotan setelah melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi.
Hal tersebut mengundang perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menanggapi lewat media sosial.
"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya," tulis Dedi Mulyadi di media sosial.
Akibat perjalanan tanpa izin tersebut, Lucky Hakim dipanggil oleh Inspektorat Kemendagri pada Selasa, (8/4).
BACA JUGA:Proyek Box Culvert Jambi–Sumbar Dimulai, Perkerjaan Dibiayai Dana CSR
BACA JUGA:Wagub Berikan Arahan ke Siswa SMA dan SMK Jelang UAS
Selama hampir 2,5 jam, Lucky menjawab 43 pertanyaan mengenai perjalanan dan fasilitas yang digunakan.
"Ada sekitar 43 pertanyaan, ada dua jam lebih lah, terkait dengan berangkat secara umum, kapan berangkatnya, lalu fasilitas apa yang saya gunakan," kata Lucky Hakim kepada wartawan di gedung Kemendagri Jakarta Pusat.
Lucky Hakim mengaku tidak mengetahui aturan mengenai izin keluar negeri bagi kepala daerah dan menyatakan permintaan maafnya kepada masyarakat Indramayu serta Indonesia.
"Betul, saya pergi tidak membawa surat izin dari Pak Menteri Kemendagri, tidak membawa izin. Tapi ini salah saya, jadi saya minta maaf khususnya pada masyarakat Indramayu, kepada masyarakat Indonesia juga. Ini murni kesalahan saya karena saya tidak aware bahwa izin yang dimaksud itu adalah izin ke luar negeri," ujar Lucky Hakim.
Ia menambahkan bahwa dirinya tidak sadar bahwa izin yang dimaksud adalah izin untuk keluar negeri pada hari kerja.
"Yang dimaksud kepala saya adalah izin keluar negeri kalau hari kerja. Jadi itu perbedaan asumsi, saya yang salah karena berasumsi seharusnya baca lebih detail," ujarnya.
Pelarangan keluar negeri tanpa izin diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 76 Ayat (1) huruf i, yang memberikan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan bagi bupati yang melanggar.
Meski begitu, Lucky mengaku siap menerima konsekuensi dari perbuatannya.