JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menunjukkan komitmennya dalam memperkuat koordinasi antar-instansi dalam penegakan hukum dengan mengikuti Sosialisasi Tugas dan Fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPIDMIL) serta sinergitas dalam penanganan eksekusi perkara koneksitas. Kegiatan ini berlangsung di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto, Lantai IV Kejati Jambi, Selasa 22 April 2025.
Sosialisasi ini menghadirkan Darmawel Aswar, S.H., M.H., selaku Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa (UHLB), dan Eksaminasi pada JAMPIDMIL Kejaksaan Agung RI.
Komitmen Kejaksaan dalam Penanganan Perkara Koneksitas
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam menangani perkara pidana koneksitas sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah diperbarui dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.
BACA JUGA:Artis Fachri Albar Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
BACA JUGA:Siap-Siap, Mobil Terbang Akan Dijual Tahun Depan, Harga Sekitar Rp5 Miliar
“Kejaksaan juga disebut sebagai penyelenggara negara dalam penegakan hukum berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Oleh karena itu, bidang intelijen harus mendukung pidana umum dengan membangun kerja sama lintas sektor, seperti dengan Pasi Intel TNI, Kasat Intel Polri, serta Kesbangpol,” ujar Kajati.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan siap mendukung penuh koordinasi aktif dengan TNI dan Polri demi terciptanya sistem penegakan hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat bagi masyarakat, tanpa pandang bulu, bahkan jika pelakunya adalah oknum aparat.
Fokus pada Efektivitas dan Sinergitas
Dalam arahannya, Darmawel Aswar menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara koneksitas sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ia juga menyoroti perlunya koordinasi yang solid agar pelaksanaan penanganan hukum berjalan dengan lancar dan profesional.
“Sinergitas adalah kunci keberhasilan dalam menangani perkara koneksitas, khususnya dalam proses eksekusi, upaya hukum luar biasa, dan eksaminasi. Tanpa kerja sama antar-lembaga, sistem peradilan koneksitas tidak dapat dijalankan secara optimal,” jelas Darmawel.
BACA JUGA:Gerakan Tanam Padi Serentak: Komitmen Pemkot Jambi Jaga Pangan dan Sejahterakan Petani
BACA JUGA:Revitalisasi Rumah Batu: Wali Kota Jambi Bawa Napas Budaya Melayu Jambi ke Kementerian
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kasubdit Koordinasi Eksekusi dan UHLB JAMPIDMIL Kejagung RI beserta jajaran, Asisten Pidana Militer Kejati Sumsel, Para Asisten, Koordinator, dan Kepala Seksi di Kejati Jambi.
Para Kepala Kejaksaan Negeri: Kajari Jambi, Kajari Muaro Jambi, Kajari Tanjab Barat, Kajari Tanjab Timur, dan Kajari Batanghari. Hadir juga Wadenpom II/2 Jambi, Perwakilan Dandim dari berbagai daerah di Provinsi Jambi.
Harapan untuk Penegakan Hukum yang Lebih Terpadu
Melalui kegiatan ini, Kejati Jambi berharap penanganan perkara koneksitas di wilayah hukumnya dapat dilaksanakan secara lebih lancar, terstruktur, dan sesuai peraturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:5 Makanan Super untuk Ibu Menyusui, Bantu Jaga Energi dan Lancarkan ASI
BACA JUGA:Satu Kartu untuk Semua Transaksi, Lebih Simple dengan Debit BRI
Sinergi lintas sektor juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalitas lembaga penegak hukum di Provinsi Jambi. (*)