Kejati Jambi Tahan 4 Tersangka Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar, Siapa Saja Mereka?

Penahanan tersangka korupsi DAK SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi oleh jaksa penuntut. -ANTARA/HO-Penkum Kejati Jambi -

JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan empat tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK tahun anggaran 2021–2022 yang merugikan negara hingga Rp21,8 miliar.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyatakan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jambi.

“Hari ini jaksa telah menerima berkas perkara keempat tersangka. Mereka resmi menjadi tahanan Kejaksaan,” ujar Noly.

Keempat tersangka yang ditahan adalah:

BACA JUGA:AirNav Prediksi Lonjakan Penerbangan Natal 2025, Bandara Siap Sibuk Mulai 19 Desember

BACA JUGA:Bupati Dedy Putra Lantik Mahmud Sebagai Rio Baru Tegaskan Amanah dan Integritas Pemimpin Desa

ZH, S.Kom – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

RWS – Broker

H. WS Bin UD – Pemilik dan Komisaris PT ILP

ES Binti H. AK – Direktur PT Tahta Djaga Internasional

BACA JUGA:Bupati Panen Jagung Sekaligus Resmikan Jembatan Pangeran Diponegoro Hurmin: Bukti Nyata Sinergi Pertanian da

BACA JUGA:Kajari Merangin Langsung Disambut Meriah oleh Forkopimda dan Pemkab

Tersangka ZH ditahan di Lapas Kelas II A Jambi, sementara RWS, WS, dan ES ditahan di Lapas Kelas II B Jambi. Masa tahanan berlaku sejak 12 November hingga 1 Desember 2025.

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kasus korupsi dan segera melimpahkan berkas ke pengadilan.

“Kami akan terus memberantas korupsi agar uang negara digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Noly, Rabu malam (13/11/2025).

BACA JUGA:8.050 Siswa di Batang Hari Dapat Uang Tunai dari Pemerintah! Cek Siapa Saja yang Beruntung

BACA JUGA:Angka Stunting di Kota Jambi Turun Signifikan, Pemkot Raih Penghargaan Nasional

Dalam perkara itu modus operandi tindak pidana korupsinya adalah tersangka ZH, S.Kom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah bersepakat melakukan pengaturan terhadap paket pekerjaan pengadaan peralatan praktik utama (DAK Fisik SMK) TA. 2022 tersebut dengan cara tersangka DH dan tersangka RW membawa/memperkenalkan calon penyedia kepada tersangka ZH, selanjutnya ZH melakukan pemesanan/pembelian barang dari penyedia melalui E-Chatalog.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Dari BPK R.I, Atas Pekerjaan Pengadaan Peralatan Praktik Utama (Dak Fisik SMK) Tahun Anggaran 2022 Pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sebesar Rp. 21.892.252.403,92.

Kejaksaan Negeri Jambi akan segera melimpahkan Berkas Perkara ke empat tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.

Kejaksaan Negeri Jambi terus berkomitmen untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi di wilayah Jambi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan