MERANGIN – Tiga anggota komplotan pencuri yang kerap membobol rumah dan kantor di wilayah Kecamatan Tabir Selatan berhasil diringkus tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Merangin bersama Polsek Tabir Selatan. Ketiganya dibekuk usai menjalankan aksi pencurian di Kantor Desa Bungo Tanjung pada Jumat pagi, 25 April 2025 sekitar pukul 07.30 WIB.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial RR (30), AS (29), dan A (21), seluruhnya merupakan warga Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, mengungkapkan bahwa para pelaku dikenal cukup terorganisir dan telah beberapa kali melakukan aksi serupa.
"Benar, komplotan ini sangat terorganisir. Mereka menargetkan rumah dan kantor kosong. Setelah merasa aman, mereka langsung menjalankan aksinya," ujar AIPTU Ruly, Senin 28 April 2025.
BACA JUGA:Lolos dari Batam, Dihentikan di Kuala Tungkal
BACA JUGA:Siap Bersaing pada Kopi Good Day DBL Camp 2025 di Jakarta
Dijelaskan lebih lanjut, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka RR merupakan residivis kasus serupa, sementara tersangka A sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penggelapan mobil.
Sementara itu, Kapolsek Tabir Selatan, AKP Fatkur Rohman, menyebut bahwa ketiganya menjalankan aksinya dengan cara mencongkel jendela kantor desa sebelum masuk dan membawa kabur sejumlah barang inventaris.
“Para pelaku merencanakan aksi ini secara matang, mulai dari memantau lokasi, mengeksekusi pencurian, hingga menyembunyikan barang bukti. Mereka kami tangkap saat hendak menjual barang hasil curian,” jelas AKP Fatkur.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan empat unit laptop dan satu unit proyektor yang merupakan inventaris Kantor Desa Bungo Tanjung. Kerugian materiil akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp35 juta.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Merangin. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ira)