Montir Diringkus karena Gelapkan Motor Pelanggan

Rabu 07 May 2025 - 20:15 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBI – Seorang montir bengkel di Kota Jambi berinisial RSZA (27) harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggelapkan sepeda motor milik pelanggan. Pelaku ditangkap Tim Reskrim Polsek Jambi Selatan pada Jumat malam (2/5) sekitar pukul 20.45 WIB, di tempat kerjanya yang baru, Bengkel Habib Motor di kawasan Bagan Pete, Alam Barajo.

Kejadian bermula saat korban, Ericsan Petrus Sitanggang, membawa sepeda motor Honda Scoopy warna putih miliknya ke bengkel Moel Motor di kawasan Simpang Persijam pada 23 Maret 2025. RSZA, yang saat itu bekerja sebagai montir di bengkel tersebut, menerima langsung motor korban dan menyampaikan bahwa proses perbaikan akan memakan waktu lebih dari satu hari.

Namun, saat korban kembali untuk mengambil kendaraannya, motor tersebut tidak lagi berada di bengkel. Upaya menghubungi pelaku pun tidak membuahkan hasil. Setelah hampir satu bulan tanpa kejelasan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Jambi Selatan pada 2 Mei 2025.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Buser Polsek Jambi Selatan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor hasil penggelapan.

BACA JUGA:Pencuri Kotak Amal Nyaris Diamuk Massa

BACA JUGA:Kejati Jambi Periksa Pihak PT Mitra Perkasa, Terkait Dugaan Korupsi Kredit BNI ke PT PAL

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku memanfaatkan profesinya untuk melakukan tindak pidana.

“Pelaku memanfaatkan profesinya sebagai montir untuk menjalankan aksinya. Ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih bengkel,” ujar Ipda Deddy.

Pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (ira)

 

Kategori :