Kejari Bungo Hentikan Penuntut Penggelapan Motor, Melalui Mekanisme Restorative Justice

Ilustrasi - restorative justice-Pixabay-Jambi Independent

MUARABUNGO  – Kejaksaan Negeri Bungo memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka Dendy Prabu Perdana (24), warga Danau Buluh, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo. Penghentian penuntutan ini dilakukan melalui mekanisme keadilan restorative justice bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bungo pada Selasa, 9 Juli 2024.

Sebelumnya, tersangka Dendy Prabu Perdana ditahan di Mapolsek Muara Bungo. Setelah melalui proses hukum, akhirnya ia dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Bungo.

Tersangka didakwa melanggar Pasal 376 KUHP dan Pasal 732 KUHP atas tindakan penggelapan sepeda motor milik Hartati, yang merupakan tante kandungnya sendiri. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 12 Februari 2024, di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fadhila Maya Sari, SH, MKn, didampingi oleh Kasi Pidum Dodi Jauhari, SH, MH dan Jaksa Penuntut Reni Noviyanti SH, menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Bungo telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative terhadap perkara tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Dendy Prabu Perdana.

BACA JUGA:Diduga Akibat Depresi Berat, Warga Aur Gading Ditemukan Gantung Diri

BACA JUGA:Suami Ngaku Dimanfaatkan Istri, Pelaku Penipuan Berkedok Jastip Mulai Disidangkan

Fadhila Maya Sari menjelaskan beberapa alasan penghentian penuntutan tersebut, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 tahun, tersangka telah mengembalikan barang bukti kepada korban, serta telah tercapai kesepakatan damai antara korban dan tersangka yang didukung oleh masyarakat.

"Kami ingin mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan hukum dalam penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Bungo. Proses restorative justice ini dilakukan sebagai fasilitator bersama jaksa penuntut umum, dihadiri oleh pihak keluarga baik tersangka maupun korban. Korban menerima permohonan maaf dari tersangka sehingga tidak mempermasalahkan lagi," ungkap Fadhila Maya Sari.

Perlu diketahui, penyelesaian perkara dengan sistem keadilan restorative justice ini sesuai dengan perintah Jaksa Agung yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada 2 Juli 2024. 

Setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Bungo menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengupayakan restorative justice.

BACA JUGA:PMD Sebut Bimtek untuk Peningkatan Perekonomian

BACA JUGA:Mahasiswa Tagih Janji Bupati Bungo

Dengan ini diharapkan masyarakat dapat melihat bahwa penegakan hukum tidak hanya sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban, serta masyarakat sekitar. (mai/ira)

Tag
Share