Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Selasa 26 Dec 2023 - 20:23 WIB
Reporter : ANTARA
Editor : Finarman

JAKARTA - Istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dalam rangka perayaan natal 2023 selama satu bulan.


Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Eduar Eka Saputra membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA:Senam Tera Sasar Lansia

BACA JUGA:Soroti Kelulusan PPPK di Kerinci, Ombudsman Minta Peserta Melapor

 


"Iya betul mas," kata Deddy kepada wartawan, Selasa, 26 Desember 2023.


Sementara itu, untuk Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi hukuman lantaran menjalankan pidana seumur hidup.
"FS tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup," ujarnya.


Sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung (MA) telah memberikan diskon hukuman kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrwathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi 10 tahun penjara.


Dia mendapatkan diskon vonis lantaran bukan sang inisiator pembunuhan.


"Bahwa terdakwa (Putri Candrawathi) bukan inisiator pembunuhan terhadap korban," tulis putusan kasasi MA dikutip Senin 28 Agustus 2023.


Putri Candrawathi juga disebut sebagai sosok yang ingin menuntaskan masalahnya selagi di Magelang, Jawa Tengah secara baik. Sebab, dia sempat memanggil Brigadir J dan telah memaafkannya.


Hakim menjelaskan Putri Candrawathi diberikan diskon hukuman juga karena dirinya tidak terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir J. Saat itu, yang menembak pertama kali justru Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.


"Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo," kata hakim.


Putri Candrawathi juga mendapatkan diskon hukuman karena dia masih merupakan sosok ibu rumah tangga yang memiliki 4 anak. Bahkan, anak yang terakhirnya merupakan anak yang masih harus mendapatkan asuhan dari ibunya langsung.


"Terdakwa merupakan Ibu dari 4 (empat) orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya," ungkapnya. (*)

Kategori :

Terkait

Selasa 26 Dec 2023 - 20:23 WIB

Dapat Remisi Natal 1 Bulan