Jambi- Seorang montir bengkel bernama Rizki Syaifa Zulfikar Amirin (27), berhasil di tangkap tim buser Polsek Jambi Selatan setelah membawa kabur sepeda motor milik konsumen yang hendak diservis.
Dia ditangkap tim buser Polsek Jambi Selatan saat tengah bekerja di sebuah bengkel pada Jumat 2 Mei 2025.
Penangkapan ini terungkap dari laporan korban bernama Ericsan Petrus Sitanggang, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna putih miliknya setelah servis di bengkel Moel Motor, kawasan Simpang Persijam, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan jambi Selatan.
Korban menitipkan motornya pada 23 Maret 2025 untuk diperbaiki. Pelaku mengatakan perbaikan tidak bisa selesai dalam sehari, sehingga motor ditinggal.
BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Tek Hui Tertunduk Lemas di Persidangan
BACA JUGA:Mantan Ketua KONI Dituntut 6 Tahun Penjara, Korupsi Dana Hibah, Kerugian Negara Rp520 Juta Lebih
“Namun saat korban hendak mengambil kembali motornya, pelaku sudah menghilang bersama kendaraan,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy dalam keterangan tertulis.
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang tinggal di kawasan Perumahan Telaga Beliung Regency, Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo.
Tetapi saat tim mendatangi rumahnya, pelaku tidak berada di tempat.
Dari keterangan yang di dapat dari ibu kandung pelaku, terungkap bahwa anaknya sedang bekerja di Bengkel Habib Motor di Jalan Lingkar Barat II, lorong penerangan di Kelurahan Bagan Pete.
Dengan cepat tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada pukul 20.45 WIB.
“Pelaku ditangkap bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BH 4761 OT. STNK kendaraan atas nama AIDA, dengan estimasi kerugian korban mencapai Rp13 juta,” jelas Ipda Deddy.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Jambi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Dirinya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (cr02/ira)