Nekat Bawa Kabur Motor Tetangga, Akibat Kacanduan Judi Slot Online

RP, warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, setelah diamankan karena nekat melarikan motor milik tetangganya setelah ketagihan judi online (judol).-Ist/Jambi Independent -Jambi Independent

JAMBI – Seorang pria berinisial RP, warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, nekat melarikan motor Yamaha Mio milik tetangganya setelah ketagihan judi online (judol). Kejadian ini bermula pada Februari 2025 lalu, ketika RP meminjam motor milik Monica Tri Agusti, namun setelah itu ia kabur dan tidak mengembalikannya.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Herlawati, mengungkapkan bahwa korban merasa dirugikan setelah motornya tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jambi Selatan. “Korban melapor karena motornya tidak dikembalikan, dan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta,” katanya.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Jambi Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RP. “Tersangka sudah kita amankan dan saat ini sedang diperiksa lebih lanjut. Kita akan teruskan kasus ini ke Kejaksaan dan Pengadilan,” jelas Kapolsek.

Menurut pengakuan RP, ia nekat melakukan penggelapan motor tersebut karena sudah kecanduan judi slot online. Ternyata, antara pelaku dan korban saling mengenal, namun karena ketergantungan pada judi, RP berani melakukan perbuatan tersebut.

BACA JUGA:Petugas Lapas Razia Pasca Kunjungan Idul Fitri, Antisipasi Masuknya Barang Terlarang

BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas Pelaku Lain, Kasus Pengeroyokan Tanjung Raden, Satu Pelaku Ditangkap

RP kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp900 ribu.

“Motivasi tersangka melakukan penggelapan ini karena kecanduan judi slot online,” tambah Kapolsek.

Kasus ini menjadi peringatan tentang dampak buruk kecanduan judi online, yang dapat menyebabkan perilaku kriminal. (ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan