MUARABUNGO – Tim gabungan terdiri Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bungo dan Kasat Intelkam Polres Bungo berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam sebuah operasi yang digelar pada Senin 12 Mei 2025. Penindakan dilakukan di sebuah rumah kos di RT 09 RW 04, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bungo, Drs. Khaidir Yusuf, didampingi Kasat Intelkam Polres Bungo mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah atas maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah mereka.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas bongkar muat rokok ilegal di sebuah kos-kosan. Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan enam dus besar berisi rokok merek AO Hitam dan Putih tanpa cukai di dalam mobil Daihatsu Grandmax bernopol BH 8909 WN,” jelasnya.
Menurut Khaidir, penemuan ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih terjadi dan perlu pengawasan lebih ketat. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia dan patroli untuk mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
BACA JUGA:Ungkap Ladang Ganja hingga Narkotika, Sat Narkoba Polres Kerinci Selamatkan 781 Jiwa
BACA JUGA:Imbau Cegah Korsleting dan Kebakaran
“Peredaran rokok ilegal ini jelas melanggar hukum dan berdampak pada kerugian negara. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku maupun pengedar rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Bungo,” tegas Khaidir.
Barang bukti berupa ribuan batang rokok tersebut langsung diamankan ke Markas Satpol PP Kabupaten Bungo untuk proses lebih lanjut. Namun, hingga saat ini belum ada pihak yang mengakui sebagai pemilik barang ilegal tersebut.
Dalam upaya penegakan hukum, Satpol PP Bungo juga telah berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas Penyidik (Korwas Penyidik), dalam hal ini Kasat Intelkam Polres Bungo, guna memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan kesehatan masyarakat. (mai/ira)