Artinya data adalah sumber atau acuan pihaknya dalam melakukan langkah-langkah kebijakan dan sebagai bahan penting bagi para OPD mengambil langkah-langkah cepat dan kongkrit.
BACA JUGA:Diduga Bunuh Diri, Aktor Parasite Lee Sun Kyun Meninggal di Usia 48 Tahun
BACA JUGA:Cak Imin Singgung Tetangga Sebelah Yang Menyesal Tak Ikut Koalisi Perubahan
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Al Haris juga menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan acara ini.
Sebagaimana amanah Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
“Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi telah melakukan terobosan untuk menjawab tantangan tersebut,” sebutnya.
Di antaranya dengan membangun Jambi Data Analitic Center (JDAC) Provinsi Jambi, Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik serta Bantuan Internet Desa melalui Program Dumisake.
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran PTPS Pemilu 2024, Cek Syarat dan Jadwalnya
BACA JUGA:Comeback Hebat, Manchester United Menang 3-2 atas Aston Villa di Old Trafford
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah mengatakan, pada tahun 2023 ini Kominfo telah memasang di titik blankspot sebanyak 80 titik. Kemudian untuk tahun 2024 dilaksanakan sebanyak 80 titik blankspot.
"Selanjutnya beberapa desa pada tahun 2024 direncanakan akan diganti dengan pemasangan antenna repeater GSM sebanyak 10 unit untuk desa-desa yang sudah memenuhi syarat-syarat teknis terkait repeater GSM,” jelas Ariansyah. (enn/zen)