SAROLANGUN, JAMBIKORAN.COM – Sebanyak 13 unit kendaraan bermotor roda dua diamankan oleh Tim Opsnal Macan Pseko Sat Reskrim dibantu Sat intelkam Polres Sarolangun .
Belasan Kendaraan ini setelah pihaknya berhasil mengamankan pria berinisial D, 23 tahun, seorang Residivis Curanmor dan Narkoba di Sarolangun, warga Desa Pulau Melako, Kecamatan Sarolangun, Jambi.
Hal ini disampaikan Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, SIK, M.Si, melalui melalui Kasat Reskrim AKP Yosua A. Saing, pada press conprence, di Mapolres Sarolangun, Senin, 19 Mei 2025.
Dikatakan Kasat Reskrim, hanya dalam waktu beberapa jam, pada Jumat malam 16 Mei 2025 pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Macan Pseko Sat Reskrim dibantu Sat intelkam Polres Sarolangun berhasil menangkap pelaku.
BACA JUGA:Berhasil Menjual 750,9 Ton Gabah ke Bulog, Petani Tanjabtim Tingkatkan Kualitas
BACA JUGA:Bupati BBS Hadiri Peringatan Waisak, Sebut Pentingnya Moderasi Beragama
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian. Penyelidikan terhadap pelaku D dimulai sejak awal April lalu, setelah adanya laporan warga yang kehilangan motor Yamaha Vixion di parkiran RSUD Chatib Quzwain Sarolangun.
Ditambahkannya, pihaknya mengalami kesulitan menangkap pelaku karena pelaku ini dikenal liar dan sering berpindah-pindah.
Kemudian begitu polisi tahu keberadaannya Sat Reskrim bersama Satuan Intelkam Polres Sarolangun berhasil meringkus Pelaku Curanmor yang selama ini dikeluhkan warga.
“Jumat malam ini, kami telah mengamankan inisial D atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) serta berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor berbagai jenis," ungkapnya.
BACA JUGA:Polres Tes Urine Sopir Bus, Memastikan Kelayakan Kendaraan Jamaah Haji
BACA JUGA:KPK Usul Parpol Dapat Dana Besar dari APBN
Masih menurut Kasat Reskrim, berdasarkan keterangan pelaku, dirinya telah melakukan aksinya lebih dari 20 TKP sebagian barang bukti telah dijual, sehingga kepolisian melakukan pencarian dan berhasil menyita 13 unit sepeda motor di salah satu rumah warga di Sungai Baung.
Namun, pelaku penadah tidak berada di rumah saat mengamanakan kendaraan.
AKP Yosua A. Saing juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Sementara pasal yang dilanggar atas perbuatan pelaku yaitu Pasal 363 ayat (1) poin keempat D KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
BACA JUGA:Komisi II: Penerapan E-voting Tetap Sediakan Formulir C1
BACA JUGA:Berhasil Menjual 750,9 Ton Gabah ke Bulog, Petani Tanjabtim Tingkatkan Kualitas
“Tersangka merupakan residivis Curanmor dan Narkoba pada tahun 2019,” pungkasnya. (*)