"Siapa yang saat ini tidak mengenal nama ini. Penggugat Jokowi, mantan Presiden ke-7 RI, terkait dugaan ijazah palsu".
Ariono seperti menyindir saya: kok tidak kenal nama alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) itu.
Maka inilah tulisan Ariono Lestari tentang Dr Taufiq itu selengkapnya:
Lahir di Solo pada 24 September 1964, ia pernah mengikuti pendidikan corporate governance pada tahun 2008 di Jepang. Selanjutnya di Beijing dan Shanghai: mengikuti short course environmental law pada 2009.
Di lingkungan asosiasi ia menjabat ketua DPC Peradi Surakarta (Perhimpunan Advokat Indonesia) periode 2007-2011.
Saat menjadi dosen di Unissula, Taufiq didaulat menjadi ketua Pusat Studi dan Kajian Anti Korupsi. Juga sebagai ketua DPC Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) dari 2004 - 2022.
Taufiq memang "pemberontak" sejati. Ia akan melawan semua ketidakbenaran dan ketidakadilan yang terpapar di hadapannya. Tak peduli yang dilawannya seorang presiden yang sedang berkuasa.
Sebelum kasus mafia peradilan dibongkar di Pengadilan Negeri Surabaya, Taufiq sudah mengulitinya saat tampil di Kick Andy pada Februari 2010. Waktu itu, topiknya adalah "Peradilan Sesat".
Taufiq menulis banyak buku: Terorisme dalam Demokrasi 2004; Tsunami Aceh Bencana Alam atau Rekayasa (2005); Moralitas Penegak Hukum dan Advokat Profesi ”Sampah” (2007); Mahalnya Keadilan Hukum (2012); dan Keadilan Substansial Memangkas Rantai Birokrasi Hukum (2014).
Buku yang terakhir itu yang mendorong saya saat menggugat Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Surakarta tahun 2024. Saat itu, seperti halnya saat menggugat ijazah Jokowi sekarang ini, Taufiq memelesetkan Gibran dengan kepanjangan Giliran Berantakan.
Buku lain yang ditulis Taufiq:
Serial Terorisme Dalam Demokrasi 2; Densus dan Terorisme Negara Tahun (2016); Kejahatan Korporasi (2018); Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Bukan Undang-Undang Subversi (2020); Small Claim Court Beperkara di Pengadilan Tanpa Pengacara (2021).
Saya pun memberi tahu Ariono: zaman sudah berubah. Menulis artikel di media yang tidak berbayar juga tidak menerima bayaran. (Dahlan Iskan)