JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait dugaan penahanan terhadap tiga warga negara Indonesia (WNI) dalam sebuah operasi pengawasan haji.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, pada Selasa (3/6), menyusul beredarnya sebuah video yang menunjukkan operasi petugas keamanan Arab Saudi terhadap jamaah asing yang tidak memiliki izin resmi berhaji (tasreh).
“Sejauh ini belum ada informasi resmi dari otoritas Arab Saudi kepada KJRI Jeddah mengenai penahanan tiga WNI yang disebut-sebut dalam operasi tersebut,” ujar Judha dalam keterangan persnya.
Ia menambahkan bahwa warga negara asing yang terjaring dalam operasi tersebut umumnya karena tidak memiliki izin resmi berhaji.
BACA JUGA:KSAD Peringatkan Prajurit TNI Jambi, Jauhi Narkoba dan Judi Online
BACA JUGA:Al Haris Harap Apdesi Ujung Tombak Pembangunan Desa
"Mereka yang tidak memiliki tasreh biasanya akan dikembalikan ke Jeddah untuk diproses lebih lanjut, dan bukan ditahan di penjara," ujarnya.
Penahanan, kata Judha, hanya diberlakukan bagi pihak-pihak yang berperan sebagai koordinator atau penyelenggara perjalanan haji ilegal. Sementara itu, para individu yang hanya ikut serta dalam perjalanan umumnya hanya dikenai deportasi atau tindakan administratif.
Dalam laporan terpisah, KJRI Jeddah pada 1 Juni 2025 menyampaikan bahwa tiga WNI ditemukan oleh aparat keamanan Arab Saudi dalam kondisi mengenaskan di kawasan gurun Jumum, Makkah, pada 27 Mei lalu. Salah satu dari mereka, yang diidentifikasi sebagai SM, ditemukan telah meninggal dunia akibat dehidrasi.
Dua WNI lainnya, masing-masing berinisial J dan S, berhasil diselamatkan oleh aparat dan segera mendapat penanganan medis. Ketiganya diduga mencoba kembali ke Makkah setelah sebelumnya terkena razia oleh petugas karena berhaji dengan menggunakan visa non-haji.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa SM dan sepuluh WNI lainnya sebelumnya telah terjaring razia karena menggunakan visa ziarah atau kunjungan, yang tidak diperbolehkan untuk ibadah haji. Mereka sempat dipindahkan ke Jeddah sebagai bagian dari tindakan administratif oleh pihak berwenang Saudi.
Namun, SM bersama J dan S kemudian diduga kembali mencoba menuju Makkah secara ilegal melalui jalur tidak resmi, yakni dengan menggunakan jasa taksi gelap dan menempuh perjalanan melintasi gurun. Petualangan nekat tersebut berakhir tragis bagi SM, yang tidak selamat akibat kondisi ekstrem di padang pasir.
“Prosedur berhaji harus melalui jalur resmi agar dapat terjamin keselamatannya dan tidak melanggar hukum negara tujuan,” kata Judha.
Kemlu juga terus berkoordinasi dengan KJRI di Jeddah dan otoritas setempat untuk memastikan perlindungan bagi WNI yang masih berada di Arab Saudi, termasuk mereka yang terlibat dalam kasus ini. (*)