Penutupan akses sekolah ini wujud ketidakpuasan keluarga Hermanto kepada Pemkot Jambi, yang tidak kunjung memberi kejelasan terkait pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan SDN 212 senilai Rp1,7 Miliar.
Kuasa hukum kelaurga Hermanto, Ihsan Hasibuan yang tampak hadir melihat penutupan akses sekolah mengatakan, kliennya dalam hal ini Hermanto sudah merasa kecewa kepada Pemkot.
"Kita sudah memberi kesempatan, sampai saat iniidak ada kejelasan kapan akan dibayar," kata dia.(zen)
Kategori :