Polres Sarolangun Amankan Pemilik Sumur Minyak Ilegal

Senin 09 Jun 2025 - 19:54 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

SAROLANGUN – Seorang pria berinisial JP bin YN (39), pemilik sumur minyak ilegal di kawasan Mandiangin Timur, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, ditangkap oleh Polres Sarolangun.

Penangkapan ini dilakukan menyusul insiden kebakaran yang terjadi di lokasi eksploitasi minyak mentah ilegal di Lokasi 51, dalam kawasan izin PT AAS. Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah dua pekerja, masing-masing berinisial HB dan RD, mengalami luka bakar serius dan viral di media online.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, STK, SIK, menjelaskan bahwa proses hukum dimulai dari laporan masyarakat dan pemberitaan daring yang menampilkan nama pemodal kegiatan ilegal tersebut.

BACA JUGA:TMMD ke-124 Kodim 0419/Tanjab Rampung, Seluruh Program Tuntas 100 Persen

BACA JUGA:Beraksi di 15 Lokasi di Jambi Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi

“Usai viral, kami langsung lakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan menemukan bukti kuat atas kepemilikan serta aktivitas ilegal di lokasi,” ujar Kasat Reskrim.

Dari lokasi, Unit Tipidter Polres Sarolangun menemukan bekas kebakaran, serta sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit sepeda motor dalam kondisi hangus terbakar. Lalu 1 pipa canting, 1 gulungan tali tambang, dan 1 pipa paralon sisa terbakar.

Pelaku mengakui keterlibatannya dalam pengelolaan sumur minyak ilegal tersebut dan kini telah ditahan di Rutan Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

JP dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 89 Ayat 1 (a) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023. Lalu, Pasal 52 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang juga telah diperbarui dalam UU No. 6 Tahun 2023

Polres Sarolangun mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, karena tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa.

“Ini menjadi pelajaran penting. Kami minta masyarakat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama,” tutup AKP Yosua Adrian. (ira)

 

Kategori :