Mediasi Kasus KDRT di Mandiangin, Pelaku Minta Maaf dan Dimaafkan

Pasangan Suami Istri yang dimediasi dan berakhir damai.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
Sarolangun – Satu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah Kabupaten Sarolangun berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice.
Proses mediasi antara korban dan pelaku difasilitasi oleh Polres Sarolangun, Selasa (30/9/2025).
Peristiwa ini melibatkan seorang suami berinisial RS, warga Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, YYS, dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, STK, SIK, kejadian terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA:Pemortalan Jalan Tanpa Izin, Kades dan Ketua RT Dijerat Pasal 192
BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Pelaku Begal di Jalan Lintas Sarolangun Dibekuk
Saat itu, korban sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Pemusiran. Pelaku, yang dalam kondisi mabuk, menjemput istrinya menggunakan sepeda motor.
Selama perjalanan pulang, pelaku mengendarai motor dengan kecepatan tinggi, hingga korban menegur agar lebih berhati-hati.
Namun pelaku tidak menghiraukannya. Setibanya di rumah, terjadi percekcokan. Korban yang menggendong bayi saat itu sempat mengeluarkan kata-kata kasar, yang memicu emosi suaminya.
“Pelaku kemudian memukul korban dari belakang. Korban sempat berteriak meminta tolong hingga tetangga datang melerai. Korban lalu kembali ke rumah orang tuanya,” jelas AKP Yosua.
Setelah kejadian, korban melaporkan tindakan suaminya ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan pemeriksaan dan membuka ruang mediasi.
Melalui pendekatan Restorative Justice, pelaku akhirnya mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka.
Korban pun memutuskan untuk memaafkan suaminya dan sepakat tidak melanjutkan proses hukum.
“Mediasi dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dan keluarga. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan korban telah mencabut laporannya,” ungkap Yosua.