KUALATUNGKAL - Setelah di laporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Anwar Sadat oleh Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang, Tanjab Barat, Provinsi Jambi, atas dugaan persekongkolan Bupati Tanjab Barat, dengan pihak PT DAS atas pembagian 20 persen hak masyarakat atas areal Perkebunan Kelapa Sawit.
Polemik baru muncul lagi, kali ini datang dari Kelompok Tani Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam dari delapan (8) Desa atas pembagian uang 20 persen hak masyarakat atas areal Perkebunan Kelapa Sawit PT DAS.
Masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani di Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, siang tadi dikabarkan telah memasukan surat pengaduan secara resmi kepada lembaga DPRD Tanjab Barat.
Data yang didapatkan Jambi Independent, laporan ke Wakil Rakyat ini, dipicu polemik di tengah masyarakat atas Kompensasi Penyaluran Uang Senilai Rp 22 M dari PT DAS kepada masing-masing 8 Kelompok Tani khususnya di Desa Kampung Baru yang diduga tidak transparan dan adil. Bahkan, nilai yang didapatkan, jauh dari standart sesuai Undang-undang.
BACA JUGA:Terima Remisi Natal
BACA JUGA: 43 Rumah Terdampak Banjir
Laporan ini, masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani di Desa Kampung Baru, Batang Asam menyuarakan haknya kepada Legislator untuk memangil semua pihak yang terlibat, agar kisruh tersebut terbuka kepublik secara terang menerang.
Dikonfirmasi, Ketua DPRD Tanjab Barat Adullah SE, terkait surat pengaduan tersebut, mengiyakan bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan ini, dan telah diterima secara resmi.
"InsyaAllah dalam waktu dekat inilah kita akan melakukan hearing,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Terpisah Legislator Tanjab Barat Wilayah Ulu Hamdani,SE dikonfirmasi persoalan ini mengatakan, nanti semua pihak kita panggil, dan kita tanyakan mulai dari awal tahapan proses penyelesaian ini.
BACA JUGA: Diberi Waktu Hingga 14 Januari
BACA JUGA:Polisi Panggil Kasat Satpol PP Kota Jambi
“Apabila nantinya ada kejanggalan dan tidak sesuai dengan hasil kesepakatan, maka kita minta Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Tanjabbarat Anwar Sadat, untuk evaluasi kembali atau tahan dulu rekomendasi izin perpanjangan HGU dari perusahaan PT DAS tersebut,” ucap Wakil Rakyat dari Dapil IV ini.
Sambungnya, dirinya menilai, dari awal dirinya terus mengikuti perkembangan penyelesaian lahan tersebut, dan sampai saat ini masih menyisakan gejolak di tengah masyarakat.
“Terutama di Desa Kampung Baru. Artinya ini belum selesai,” beber Hamdai yang juga menjabat Ketua Komisi 3 di DPRD Tanjab Barat. (muz)