Gaji Hakim Naik Hingga 280 Persen

Jumat 13 Jun 2025 - 16:43 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jennifer Agustia

JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen.

Hal itu presiden tegaskan dalam pengukuhan hakim di Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis (12/6) lalu.

"Saya Prabowo Subianto Presiden Indonesia ke 8 hari ini mengumumkan bahwa gaji gaji hakim akan dinaikan, demi kesejahteraan para hakim," kata Prabowo.

Lebih lanjut, Prabowo mengungkapkan bahwa kenaikan gaji itu bervariasi sesuai dengan tingkat golongan.

BACA JUGA:Status Karhutla Jambi Naik Minggu Ini, Resiko Karhutla Semakin Tinggi

BACA JUGA:Lestarikan Keragaman Hayati, BKSDA Jambi Lepas Liarkan 2 Ekor Kukang ke Cagar Alam Durian Luncuk II

"Dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen," jelas Prabowo.

Ia pun menjelaskan golongan yang naiknya tertinggi yaitu paling bawah.

"Golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah," ungkapnya.

Meski demikian, ia memastikan gaji semua hakim akan naik secara signifikan.

"TP semua hakim akan naik secara signifikan. Dan saya monitor terus. Dan semua pegawai lain sabar," imbuhnya. 

Diketahui,Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara pengukuhan 1.451 hakim se-Indonesia di Mahkamah Agung (MA).

Hakim tersebut terdiri atas hakim pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan militer. Surat keputusan itu diberikan oleh Prabowo secara simbolis kepada 40 perwakilan hakim.

Ketua MA Sunarto merinci 1.451 orang itu terdiri dari Calon Hakim Peradilan Umum sebanyak 921 orang, Calon Hakim Peradilan Agama.

sebanyak 362 orang, Calon Hakim Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 143 orang, dan Calon Hakim Peradilan Militer sebanyak 25 orang.

Kategori :