Polemik 4 Pulau Memanas

Minggu 15 Jun 2025 - 21:15 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jennifer Agustia

JAKARTA - Polemik status kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat. Polemik 4 pulau itupun semakin memanas.

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), turun gunung menegaskan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil secara historis merupakan bagian dari Aceh.

“Merujuk ke Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan Aceh dan Sumut, disebut jelas batas wilayah Aceh berdasarkan posisi tahun 1956. Ini juga menjadi dasar saat perjanjian Helsinki diteken tahun 2005,” kata JK di kediamannya di Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.

Perseteruan soal batas wilayah ini bukan barang baru. Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah, Safrizal Zakaria Ali, menyebut sengketa ini mulai sejak 2008. Menurut catatannya, Aceh mengklaim memiliki 260 pulau, termasuk 4 yang disengketakan. Selanjutnya, Sumut mencatat 213 pulau, termasuk pula keempat pulau itu.

BACA JUGA:Al Haris Siap Maju Jadi Ketum KONI Jambi

BACA JUGA:Dewa Umat

Namun, dalam verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, empat pulau tersebut tidak tercatat dalam wilayah Aceh.

“Pemprov Aceh bahkan sempat mengajukan perubahan nama dan koordinat, yang ternyata mengacu pada pulau yang secara administratif masuk Tapanuli Tengah,” jelas Safrizal.

JK menilai kedekatan geografis bukan penentu kepemilikan wilayah. Ia mencontohkan di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap masuk Sulsel.

"Ini hal yang biasa secara administrasi,” ujarnya.

Mantan tokoh kunci dalam proses damai Aceh ini juga mengingatkan bahwa semangat perjanjian Helsinki adalah menjaga utuhnya wilayah Aceh.

“Kalau ada pemekaran, bisa memicu fragmentasi lagi seperti di Papua. Pemerintah tidak ingin itu terjadi,” tegasnya. 

Menanggapi keputusan pusat, Gubernur Aceh Muzakir Manaf langsung pasang badan. Ia dengan tegas menyatakan empat pulau itu adalah hak Aceh.

“Kami punya bukti sejarah, data, dan secara iklim serta perbatasan itu sangat masuk akal bahwa pulau-pulau itu milik Aceh,” katanya.

Menurutnya, pengalihan empat pulau itu ke Sumatera Utara lewat Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 adalah keputusan yang tak sejalan dengan fakta sejarah dan kesepakatan damai.

Kategori :

Terkait

Minggu 15 Jun 2025 - 21:15 WIB

Polemik 4 Pulau Memanas