JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Pemerintah Kota Jambi kembali menegaskan, bahwa kebijakan pembayaran parkir secara non-tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah memiliki regulasi yang lengkap, kajian mendalam, dan dasar pelaksanaan yang kuat secara hukum maupun teknis.
“Payung hukum kebijakan ini jelas. Rangka kebijakan tercantum dalam Peraturan Wali Kota, sementara aspek teknis operasionalnya diatur lebih khusus melalui Keputusan Wali Kota dan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan. Selain itu juga ada SOP, PKS serta dokumen teknis lainnya. Jadi, tidak ada ruang untuk menyebut kebijakan ini belum jelas,” ujar Juru Bicara Pemkot Jambi Abu Bakar, diruang kerjanya, Selasa (1/7/2025).
Dia juga menduga munculnya pendapat yang dilontakan diruang publik itu karena selain minimnya data juga karena melihatnya dari perspektif yang berbeda.
"Kami menduga karena minimnya data, seperti misalnya aturan teknis yang belum diketahui hingga fase penerapannya yang dilakukan secara bertahap," tambahnya.
Ia menegaskan, kebijakan publik sebesar ini tentu tidak mungkin dijalankan tanpa kajian matang, termasuk konsultasi dengan berbagai pihak, seperti perbankan, penyedia teknologi, dan petugas juru parkir di lapangan.
"Semua unsur sudah dipertimbangkan secara menyeluruh, demi memastikan implementasi yang tepat sasaran dan adil bagi masyarakat," jelasnya.
Pemkot Jambi menekankan, bahwa penerapan transaksi digital melalui QRIS tidak serta-merta diberlakukan secara menyeluruh, namun dijalankan secara bertahap dan dievaluasi di setiap tahapannya.
Titik-titik parkir yang sudah siap, baik dari sisi infrastruktur maupun kesiapan SDM, menjadi lokasi penerapan awal.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot tetap membuka 2 jalur transaksi, QRIS untuk masyarakat yang sudah familiar dengan teknologi, dan pembayaran tunai dengan karcis resmi untuk warga yang belum terbiasa.
Ini juga sesuai dengan amanat Perwal nomor 32 tahun 2018 yang menganut 2 metode transaksi, yakni tunai dan non-tunai.
“Kami melihat ini secara objektif. Tidak semua warga sama tingkat adopsi teknologinya. Tapi bagi mereka yang sudah siap dan friendly (terbiasa), jangan sampai haknya untuk menikmati layanan digital malah kita tutup. Sebaliknya, bagi yang belum, tetap kami sediakan metode pembayaran tunai,” terangnya.
"Dengan demikian, kami tegaskan kembali bahwa penerapan kebijakan ini dilakukan secara bertahap dan proporsional, mengikuti kesiapan masyarakat, serta tetap mengacu pada regulasi yang berlaku," lanjutnya.
Abu juga menepis anggapan bahwa penggunaan QRIS dalam pembayaran justru merepotkan masyarakat.
Menurutnya, justru sebaliknya, QRIS dipilih karena merupakan sistem pembayaran digital yang paling inklusif dan mudah digunakan.
“Pemkot Jambi memilih QRIS karena sistem ini sederhana, praktis, dan sudah sangat familiar di kalangan masyarakat. Bahkan di pasar-pasar tradisional pun, banyak pedagang yang telah menggunakan QR code sebagai metode pembayaran, jadi QRIS ini yang paling ‘merakyat’ dibandingkan instrumen digital lainnya," jelasnya.