JAMBI – Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa, sistem pembayaran parkir di wilayahnya kini dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan sejumlah informasi yang beredar, baik di media massa maupun di media sosial.
Meski begitu, pembayaran parkir tunai tetap diberlakukan dengan menggunakan karcis resmi dari pemerintah kota.
Sementara itu, untuk sistem non-tunai, masyarakat dapat menggunakan QRIS melalui berbagai platform digital seperti uang elektronik, dompet digital, dan mobile banking.
BACA JUGA:Wamendagri Minta Pemda Selesaikan Administrasi Dana Otsus
BACA JUGA:Seluruh Fraksi Parpol di DPR akan Berkumpul
Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar, menjelaskan bahwa penerapan sistem pembayaran digital ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong para juru parkir beradaptasi dengan kemajuan teknologi.
Pemerintah juga telah melakukan pelatihan dan evaluasi rutin guna memastikan implementasi berjalan sesuai ketentuan.
“Tujuan utama dari penggunaan QRIS ini adalah sebagai bentuk edukasi kepada juru parkir agar mengikuti perkembangan zaman. Namun kami tetap memberikan pilihan kepada masyarakat, sehingga pembayaran tunai tetap diterima,” ujar Abu Bakar.
Ia menambahkan, penggunaan QRIS dalam retribusi parkir telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 32 Tahun 2018.
Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa pemungutan, pembayaran, dan penyetoran retribusi dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai.
Sedangkan pada ayat 3 ditegaskan bahwa pemungutan non-tunai dilaksanakan menggunakan sarana digital.
“QRIS merupakan metode pembayaran sah dan legal karena sesuai standar Bank Indonesia. Kebijakan ini tidak dibuat sembarangan, semua memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Abu Bakar.
Sementara itu, salah satu juru parkir, Iwan, mengakui bahwa sebagian masyarakat masih belum terbiasa menggunakan metode non-tunai.
Meski begitu, ia menilai sosialisasi yang dilakukan pemerintah sangat membantu.