Sepakati Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
SEPAKAT: Wali Kota Maulana dan Kejari Jambi sepakati pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.-ist/jambi independent-
JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan dilakukan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa pagi (2/12).
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi, serta PKS serentak antara Kejari se-Provinsi Jambi dengan pemerintah kabupaten/kota.
PKS Kota Jambi ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Jambi, Abdi Reza Fachlewi Junus, dan Wali Kota Maulana.
Kerja sama ini bertujuan untuk Mewujudkan penerapan pidana kerja sosial yang konsisten, terukur, dan humanis.
Kemudian Meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan serta pengawasan pidana kerja sosial. Mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra pelaksana. Serta Menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana.
Dalam perjanjian ini, kedua pihak sepakat memperkuat koordinasi untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai peraturan perundang-undangan. Pidana kerja sosial merupakan hukuman pengganti pidana penjara jangka pendek atau denda, di mana pelaku diwajibkan melakukan pekerjaan tertentu tanpa upah demi kepentingan masyarakat.
Wali Kota Maulana menjelaskan bahwa PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026 dan memuat ketentuan mengenai pidana kerja sosial.
“Sebagai tindak lanjut, Pemkot Jambi akan melakukan pembinaan kepada camat, lurah, lembaga adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat,” tegas Maulana.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Jambi akan menjadi mitra utama dalam penerapan kebijakan ini.
“Detail mekanisme PKS akan disampaikan sambil menunggu aturan turunannya. Pemkot Jambi sangat mendukung karena kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat dan dapat dilaksanakan secara gotong royong,” ungkapnya.
Kepala Kejari Jambi, Abdi Reza, menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah.
“Kejaksaan tidak dapat bekerja sendiri. Dukungan Pemkot Jambi sangat vital agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif dan tetap mengedepankan prinsip HAM,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 yang dianggap membawa harapan baru dalam sistem hukum nasional.