MUARASABAK,JAMBIKORAN.COM - Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus digaungkan oleh Satnarkoba Polres Tanjab Timur, untuk menyelamatkan masyarakat Kabupaten Tanjab Timur dari dampak bahaya barang haram tersebut.
Kali ini, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu yang telah meresahkan warga di Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjab Timur.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Narkoba, AKP Charles M Sitorus, dalam keterangannya menyampaikan, pelaku yang berhasil diringkus kali ini berinisial ZA (47} warga Kecamatan Berbak.
Sebelumnya, anggota Satnarkoba Polres Tanjab Timur mendapat informasi dari warga yang resa karena seringnya terjadi transaksi narkoba di sekitar Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak.
BACA JUGA:Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Program Kampung Bahagia Kota Jambi
BACA JUGA:Pemkab Bungo Siapkan 11.000 Seragam Gratis untuk Siswa Sekolah Negeri dan Swasta
Atas dasar informasi tersebut, pada hari Rabu 09 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 wib, Tim Opsnal dibawah pimpinan, Ipda Asep Darusalim, kemudian langsung menuju lokasi di Kecamatan Berbak untuk melakukan penyelidikan.
"Di hari Kamis 10 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 wib, dari informasi yang diterima, Tim Opsnal kita kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba," ucapnya.
Saat dilakukan penggerebekan tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba ini berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang belakang diketahui berisinial ZA, yang merupakan target dalam perburuan ini.
Selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur ini melakukan penggeledahan badan dan rumah tersebut yang di saksikan ketua RT setempat.
BACA JUGA:Jalan TP Sriwijaya dan DI Panjaitan Diperbaiki, Warga Sambut Baik Langkah Cepat Pemkot Jambi
BACA JUGA:Mario Balotelli Beri Kritik ke Pelatih Genoa
Dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 1 buah tempat atau wadah permen yang di dalamnya berisikan 4 buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, yang di letakkan pelaku tersebut dibelakang rumah, tepatnya di pot tanaman kunyit.
"Kemudian anggota kita juga menemukan kotak rokok Surya yang di dalamnya beriskan sendok sabu yang terbuat dari pipet yang di letakkan di atas ventilasi," ujar AKP Charles M Sitorus.
Dirinya menjelaskan, saat diperlihatkan semua barang bukti tersebut, pelaku berinisial ZA ini mengakui jika seluruh barang bukti itu adalah miliknya yang ia peroleh dari seseorang berinisial ZI.