Tangkap Seorang Bandar Sabu di Berbak, Polres Tanjabbar : Satu Orang Lagi DPO

Jumat 11 Jul 2025 - 10:01 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Surya Elviza

"Guna melakukan pengembangan atas perkara ini, Tim Opsnal kemudian langsung melakukan pengejaran ke rumah pelaku ZI, akan tetapi yang bersangkutan nerhasil melarikan diri. Pelaku ZI ini sudah masuk dalam DPO kita dan masih terus kita selidiki keberadaannya," jelasnya.

BACA JUGA:SK Diserahkan Bulan Agustus Peserta Lolos PPPK Tahap II

BACA JUGA:DPRD Gelar Paripurna I, Penyampaian Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024

Saat ini untuk pelaku ZA beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Tanjab Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Dari keterangan pelaku ZA ini, diketahui jika sudah 5 bulan belakangan ini dirinya menjadi pengedar sabu yang dipasarkannya disekitar kawasan tempat tinggalnya.

Untuk cara pemasaran barang haram ini, para pembeli langsung mendatangi rumah pelaku kemudian membeli langsung sabu tersebut dan membayar secara cash.

"Pelaku berinisial ZA yang berhasil kita amankan ini akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurang penjara," pungkasnya. (*)

Kategori :