Raperda RPJMD dan Pertanggungjawaban APBD jadi Perda

Jumat 11 Jul 2025 - 19:34 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

DPRD Bali akhirnya ketok palu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bali 2025-2029 dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bali 2024 menjadi peraturan daerah (Perda).

“Berdasarkan Keputusan DPRD Bali Nomor 9 dan 10 Tahun 2025 tentang persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Provinsi Bali menjadi peraturan daerah, pimpinan DPRD Bali menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan, satu memberikan persetujuan penetapan,” kata Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa dalam Sidang Paripurna di Denpasar, Rabu.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, di Bali pada 9 Juli 2025,” ucapnya.

Adapun pandangan dewan dalam proses penyusunan dan pembahasan yang berlangsung sejak Juni lalu telah selaras dengan prinsip transparan, efisien, efektif, akuntabel, terukur, partisipatif, responsif, berkeadilan, berwawasan lingkungan, berkelanjutan, dan berdimensi pada kearifan lokal Bali.

BACA JUGA: RUU BPIP Penting untuk Implementasikan Poin Pertama Astacita

BACA JUGA:MPR Rumuskan Opsi Strategis, Sikapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

Raperda RPJMD Bali 2025-2029 juga telah selaras dengan Penyusunan RPJMN 2025-2029 berdasarkan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah-atas, holistik-tematik, integratif, dan spasial.

Sementara pada Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bali 2024, DPRD Bali memberi rekomendasi.

Beberapa diantaranya adalah agar temuan BPK RI terhadap pemeriksaan LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 ditindaklanjuti, kemudian perubahan regulasi terhadap pungutan wisatawan asing agar disosialisasikan dan secepatnya diberlakukan guna mencapai target PAD.

Atas keputusan ini, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi terhadap dewan di tengah dinamika yang berkembang selama pembahasan mencerminkan semangat kemitraan, tanggung jawab, dan kesungguhan bersama antara Pemprov Bali dengan DPRD Bali.

Koster menjelaskan untuk Raperda RPJMD Bali 2025-2029 merupakan dokumen strategis perencanaan pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan, sedangkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 merupakan dokumen strategis yang memuat laporan keuangan pemerintah daerah.

Selanjutnya kedua raperda yang telah disetujui ini akan dibawa ke Pemerintah Pusat untuk ditindaklanjuti.

 

 

 

 

Dengan disetujuinya Raperda ini, selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk dilakukan evaluasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Koster.(*)

Kategori :