Bupati Muaro Jambi BBS Hadiri Rapat Paripurna, Tujuh Ranperda Disepakati Jadi Perda

Penandatanganan pengesahan Ranperda menjadi Perda.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
MUARO JAMBI – Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS) menghadiri Rapat Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi.
DPRD Muaro Jambi telah menyepakati tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Paripurna ini, berlangsung di Gedung Utama DPRD Muaro Jambi, pada Selasa 6 Mei 2025 siang. Pantauan di lapangan, paripurna pengambilan keputusan tujuh Ranperda ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta.
Turut hadir dalam agenda pengesahan Perda ini, Unsur Forkopimda, Anggota DPRD Muaro Jambi, Kepala SKPD lingkup Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi, serta tamu undangan lainnya.
BACA JUGA:Wako Alfin Tinjau Lokasi Kampus Baru STKIP Muhammadiyah
BACA JUGA:Polres Batanghari Gelar Upacara Sertijab
Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta mengatakan, bahwa tujuh Perda yang telah disepakati ini, sudah melalui proses pembahasan maupun kajian yang cukup panjang.
Mayoritas dari Ranperda ini, kata dia, awalnya di diusulkan oleh pihak Eksekutif pada tahun 2024 lalu. Namun, ada juga satu Ranperda yang merupakan sebuah inisiatif dari para Anggota Dewan.
"Telah selesai pelaksanaan sidang paripurna pengesahan 7 Ranperda. Yang dihadiri langsung oleh Bupati dan langsung kita tanda tangani bersama," katanya.
Aidi Hatta berharap agar perda ini dapat menjadi acuan untuk kepentingan masyarakat di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi yang lebih baik dan berbakti lagi ke depannya.
"Dan ini Insyaallah semuanya untuk kepentingan masyarakat Muaro Jambi yang lebih baik dan berbakti," tandasnya. (Jun)