Dinas PMD Tebo Siapkan Perda untuk Pilkades Serentak 2026

Abdul Malik, Kepala Dinas PMD Tebo.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent
MUARATEBO– Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), tengah mempersiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Kepala Dinas PMD Tebo, Abdul Malik, menjelaskan bahwa penyusunan Perda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Desa. Pilkades serentak akan digelar karena masa jabatan 53 kepala desa di wilayah tersebut akan berakhir pada tahun depan.
“Ada 53 desa di Kabupaten Tebo yang dijadwalkan mengikuti Pilkades serentak tahun 2026. Peraturan daerah sebagai dasar pelaksanaan sedang kami siapkan,” ujarnya pada Kamis (14/8).
BACA JUGA:Aneka Lomba Unik Meriahkan HUT ke-80 RI di Dinas Kominfo Merangin
BACA JUGA:Tantangan Demokrasi Lokal Politisasi Birokrasi
Selain aspek regulasi, Pemkab Tebo juga telah mengusulkan anggaran pelaksanaan Pilkades tersebut. Saat ini, usulan anggaran tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dinas PMD juga menyatakan akan segera merilis daftar resmi desa-desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak pada 2026 mendatang, setelah proses legalisasi dan persiapan teknis selesai. (*)